Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kotawaringin Timur Tangkap Pembuat SIM Palsu

Kompas.com - 25/03/2013, 01:59 WIB

SAMPIT, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap oknum pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

"Pelaku pembuat SIM palsu tersebut bernama Arif Eko Presetyo (29), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim," kata Kepala Polres Kabupaten Kotim AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Novianto Tarjono, di Sampit, Minggu (24/3/2013).

Selain tersangka Arif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set komputer, satu mesin laminating, kertas ID Card, serta tiga SIM palsu karya Arif.

Setelah menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (19/3/2013) lalu, polisi kini memburu Bayu yang diduga perantara dalam jaringan pembuatan SIM palsu tersebut. Untuk proses pembuatan SIM dilakukan di "counter" HP milik pelaku yakni ’Galaxy Selular’ di Jalan Gatot Subroto, Sampit.

Pengungkapan kasus itu bermula dari pengakuan salah seorang warga bernama Sutarjo (29), yang ingin membuat SIM-C melalui perantara orang biasa, seorang pedagang.

Sutarjo kaget ketika menerima SIM, yang pembuatannya terlihat kasar, setelah dicek ke aparat kepolisian ternyata SIM itu palsu, yang akhirnya berujung dengan pelaporan ke polisi. Dari laporan itu akhirnya ditangkap pelaku yang membuat SIM palsu itu, Arif Eko Presetyo (29).

Menurut Novianto, kronologis terungkapnya kasus tersebut bermula saat Sutarjo ditawari seseorang bernama Bayu untuk pembuatan SIM dengan biaya sebesar Rp 150 ribu. Korban menyanggupi, kemudian diminta Bayu mengambil SIM di Galaxy Selular. Di sana korban bertemu langsung dengan Arif yang menyerahkan SIM-nya.

"Setelah sampai rumah barulah korban sadar SIM tersebut palsu. Kejanggalannya terlihat dari cetakan yang kasar dan tanda tangan pejabat yang terkesan ganjil. Latar belakang foto di SIM yang rusak dan tidak rapi," katanya.

Di SIM itu juga tertulis nama Kapolres Kotim, yang menandatangani bernama AKBP Herry Setiawan, padahal saat ini AKBP Andhi Triastanto. Sementara berdasarkan pengakuan Arif, dia hanya mengambil upah sebesar Rp 20 ribu dari pembuatan satu buah SIM.

Yang dilakukannya hanya "scanning" SIM Asli kemudian mengganti nama dan foto warga yang ingin membuat. Bahan-bahan yang digunakan berupa kertas laminating dan kertas tanda pengenal (ID Card).

Dalam beraksi, Arif menggunakan komputer dan sebuah mesin laminating. "Untuk data dan foto, saya meminta KTP baru di-scan, data dan foto di situ saya pindahkan dan edit ke dalam form SIM, yang sudah tersedia di komputer," ungkapnya.

Dia juga mengatakan sebelumnya sudah pernah melakukan pembuatan SIM palsu setelah ada permintaan dari seorang warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com