Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Korupsi Dana Bansos untuk Foya-foya

Kompas.com - 21/03/2013, 19:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Polrestabes Semarang mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tersangka masih berstatus mahasiswa semester VI Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang bernama Mario (21).

Warga Semarang Tengah ini diketahui melakukan korupsi dengan proposal dan kegiatan fiktif. Proposal diajukan melalui pos dana hibah bansos pada badan, lembaga, organisasi dan swasta di seluruh Jawa Tengah dengan total dana Rp 133 miliar dari APBD Provinsi Jateng 2012. Setidaknya terdapat 10 proposal yang diajukan dan dicairkan dengan total dana senilai Rp100 juta.

"Setiap proposal cair Rp10 juta, tapi ternyata proposalnya fiktif, kegiatannya juga fiktif," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, Kamis (21/3/2013).

Modus yang dilakukan yakni dengan cara membuat proposal kegiatan yang mengatasnamakan kelompok masyarakat. Tanda tangan sejumlah pihak dan stempel dalam proposal diketahui palsu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan terdapat 161 proposal yang masuk ke Dinas Sosial. Sebanyak 55 proposal telah menerima pencairan dana. "Dari 55 proposal itu, 10 diantaranya milik tersangka Mario," ujarnya.

Bukan hanya memalsukan tanda tangan, pelaku juga membuat susunan kepanitiaan palsu hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. LPJ fiktif dilakukan dengan cara melampirkan dokumentasi kegiatan di tempat lain, serta membuat nota toko dan stempel palsu. "Pelaku juga menyuruh orang lain membuka rekening, dengan alasan akan menerima transferan dari temannya," katanya.

Pencairan dana tersebut diketahui melewati rekening Bank Jateng cabang pembantu Pasar Gayamsari dan Cabang Pembantu Plaza Simpang Lima, Semarang. Sejumlah kegiatan yang dipalsukan antara lain kejuaraan tenis meja, pelatihan kecantikan remaja 'Kirana', penataran wasit atau juri pencak silat Gajah Putih, kejuaraan bulutangkis usia dini. Selain itu juga kejuaraan catur Garuda Open I, peningkatan SDM pelatihan panahan, seminar pergaulan bebas di kalangan remaja, kejuaraan sepak bola mini antar SD, SMP, SMA serta proposal kejuaraan layar se-Kota Semarang.

Harryo menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya keterlibatan pihak Biro Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Ia mengatakan tim pengkaji proposal juga harus bertanggungjawab. "Kami terus kembangkan kasus ini, dimungkinkan ada tersangka lain," ujarnya.

Berdasarkan data kepolisian, dari 55 proposal tersebut total dana yang telah dicairkan yakni Rp 1,231 miliar. Pihak kepolisian baru berhasil mengungkap Rp 100 juta yang merupakan proposal fiktif milik Mario.

Sementara itu, Mario mengaku dana itu digunakan untuk foya-foya. "Buat seneng-seneng dan jalan-jalan," katanya.

Tersangka diringkus polisi usai pulang dari jalan-jalan ke rumah temannya di Solo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mario dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com