Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, Penjual Angkringan Pakai Sabu

Kompas.com - 21/03/2013, 17:21 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Seorang penjual angkringan, Ari Sutimin, tertangkap petugas karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ari Sutimin alias Mbendhul, hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa petugas pada Kamis (21/3/2013) di Polres Sukoharjo. Ari warga Desa Godog, Polokarto, Sukoharjo.

DIa mengaku baru dua minggu mengonsumsi narkoba setelah pernah aktif pada tahun 2008. "Supaya semangat jualan angkringan, saya pakai sabu lagi," katanya kepada wartawan.

Sementara itu, polisi juga mengamankan satu paket kecil berisi narkotika, satu telepon genggam, dan satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan sebagai barang bukti.

AKP Widodo, Kasubag Humas Polres Sukoharjo, mengatakan tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Tersangka ditangkap di rumahnya dan di sana ditemukan beberapa barang bukti. Tersangka biasanya menelepon lalu sabu ditaruh di suatu tempat dan Mbendhul mengambilnya," kata AKP Widodo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com