Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal KDRT, Wawali Magelang Tolak Dakwaan

Kompas.com - 21/03/2013, 15:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil Wali Kota Magelang (Wawali Magelang) Joko Prasetyo, dan korban istrinya, Siti Rubaidah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Magelang (PN Magelang), Kamis (21/3/2013).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) oleh tim kuasa hukum terdakwa. Joko Prasetyo tiba di PN Magelang, Jalan Veteran, sekitar pukul 10.15 WIB didampingi seluruh tim kuasa hukumnya. Kedatangan Joko juga disambut oleh puluhan pendukungnya, yang sejak pagi telah memadati kantor PN Magelang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulman, dengan anggota Ratriningtias A dan Husnul Khotimah, berlangsung lancar dan singkat. Sidang dimulai pukul 10.45 WIB dan selesai sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Alouvie Rydha Mustafa, Joko Prasetyo menyatakan keberatan dengan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum.

Pihaknya menilai bahwa surat dakwaan tersebut keliru sehingga menjadi tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. "Karena itu, kami minta majelis hakim untuk membatalkan atau setidak-tidaknya tidak menerima surat dakwaan tersebut," kata Alouvie.

Selain itu, berdasarkan hasil visum tertanggal 30 November yang dibuat dr Probo Winarto dari Klinik Yoga Dharma Mertoyudan, Kabupaten Magelang; korban mengalami luka memar ringan pada beberapa bagian tubuhnya dan tidak menimbulkan suatu penyakit parah sehingga masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

Oleh karena itu, menurutnya, pelampiran hasil visum tersebut oleh jaksa penuntut tidak memiliki dasar. Sebab, surat visum dibuat atas pengakuan korban semata, tanpa ada surat permintaan dari kepolisian.

"Apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan atau sebab lain, kami tidak tahu. Namun, kami menilai, ada upaya pihak lain agar terdakwa dihukum berat," tegasnya.

"Sehingga menurut kami, dakwaan primer karena terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT adalah tidak tepat. Dakwaan yang dibuat harusnya gugur dan batal demi hukum," ujarnya lagi.

Sementara itu, Joko Prasetyo menilai ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk memolitisasi dan menunggangi kasusnya. Namun, dia tidak menyebut pihak yang dia maksud. 

Joko sangat menyayangkan, masalah rumah tangga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan harus sampai ke ranah hukum dan jadi konsumsi publik.

"Kami hanya minta, majelis hakim dapat bersikap obyektif dan tegas karena perkara kami ini sebenarnya hanya masalah keluarga biasa yang tidak perlu sampai di pengadilan. Cukup dengan mediasi dan kekeluargaan. Namun entah mengapa, sampai ke pengadilan. Ini tentu ada maksud-maksud tertentu," tandasnya seusai menjalani sidang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com