Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh Tetap Adopsi Bendera GAM

Kompas.com - 21/03/2013, 03:10 WIB

Banda Aceh, Kompas - DPR Aceh tetap mempertahankan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka untuk diusulkan sebagai bendera dan lambang Aceh. Hal ini tampak dari substansi draf Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang diajukan Komisi A ke Persidangan II Paripurna DPR Aceh, Rabu (20/3), yang di dalamnya tetap mengadopsi penuh bendera dan lambang GAM.

Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah membenarkan bahwa bendera dan lambang Aceh yang diajukan Komisi A sama dengan bentuk, warna, dan ciri bendera dan lambang yang sebelumnya pernah diputuskan DPR Aceh pada akhir November 2012. Saat itu, DPR Aceh menyepakati bahwa bendera dan lambang Aceh sama persis dengan bendera dan lambang yang pernah dipakai GAM.

”Sementara ini masih sama. Tidak ada bedanya dengan yang dulu. Hal ini sesuai dengan masukan yang kami dapatkan dari berbagai pihak, baik ulama, mahasiswa, para bupati dan wali kota se-Aceh, ketua DPR kabupaten dan kota se-Aceh, akademisi, sejarawan, budayawan, maupun berbagai kalangan masyarakat di Aceh,” katanya.

Pada akhir November 2012, DPR Aceh telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Namun, rancangan qanun tersebut urung disahkan karena ada penolakan dari berbagai pihak menyusul diadopsinya bendera dan lambang GAM. Pihak yang menolak di antaranya Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, sejumlah elemen masyarakat di Gayo, dan beberapa sejarawan di Aceh.

Salah satu alasan penolakan adalah penggunaan bendera dan lambang GAM bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Pasal 6 Ayat (4), yang menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/ gerakan separatis dalam NKRI. GAM pernah jadi organisasi separatis di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Adnan mengaku, masalah tersebut telah dikonsultasikan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 17 Desember 2012. DPR Aceh juga meminta masukan dari tokoh-tokoh nasional, juru runding perdamaian, dan tokoh-tokoh Aceh di Jakarta. Mereka di antaranya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan juru runding RI untuk Perjanjian Damai Helsinki Hamid Awaluddin, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, serta sejumlah pakar politik dan hukum.

”Dari masukan yang kami peroleh, kalau bendera dan lambang GAM itu bisa jadi alat pemersatu di Aceh, tidak ada alasan untuk pelarangan,” kata Adnan.

Dalam sambutan pembukaan masa Persidangan II DPR Aceh, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, bendera dan lambang Aceh merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan rakyat Aceh, keragaman budaya, dan kesamaan untuk mewujudkan kemakmuran Aceh. Penetapan bendera dan lambang merupakan bentuk kekhususan dan keistimewaan Aceh yang diakui dalam UUD 1945. ”Karena itu, hal tersebut perlu diatur dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh,” ujarnya. (HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com