JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyita berkas apa pun dari rumah Rusli Zainal di Jalan Kembangan Utama blok H 7-1 RT 7 RW 9 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung sekitar 90 menit, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, Rabu (20/3/2013).
"Kita enggak dapat atau mengambil dokumen apa pun dari rumah ini," kata salah seorang penyidik KPK di Kembangan Utara, Rabu (20/3/2013).
Penyidik tersebut mengungkapkan, rumah berlantai tiga yang terletak di Jalan Kemanggisan Utama tersebut memang dimiliki oleh Rusli Zainal, Gubernur Riau nonaktif. Kepemilikan rumah tersebut juga sama dengan rumah di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kurniawan, Ketua RW 09 Kembangan Utara. Dia mengungkapkan, rumah bercat coklat yang terletak di hook tersebut beratas nama Syarifah Darmiati Aida. Perempuan tersebut merupakan istri dari Rusli Zainal.
"Pemiliknya sama dengan rumah yang di Pulau Panjang," kata Kurniawan.
Sementara Kapolsek Kembangan Kompol Herru Agus mengungkapkan, kehadiran Kapolsek hanya memfasilitasi penyelidikan anggota KPK. Pihak kepolisian sendiri tidak mengetahui ruangan mana saja yang diselidiki oleh penyidik di rumah mewah tersebut.
"Yang tahu itu anggota KPK. Saya hanya fasilitasi saja. Waktu pemeriksaan juga saya tidak ikut ke atas (ruangan lantai dua)," kata Heru.
Perlu diketahui, kedua rumah Rusli di Kembangan Utara hanya berjarak 400 meter dari rumah kedua. Kedua rumah tersebut terlihat megah berlantai tiga dengan pengamanan CCTV di masing-masing rumah.
Akan tetapi, rumah Rusli di Jalan Pulau Panjang terlihat sudah lama tak dihuni. Hal tersebut terlihat dari kondisi halaman rumah yang tidak terurus. Sementara rumah Rusli di Jalan Kembangan Utama masih bagus dan berpenghuni. Saat KPK mendatangi rumah tersebut, beberapa orang pria terlihat berjaga di dalam rumah.
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sejak kemarin. Pemeriksaan pun didampingi oleh ketua RW dan Kapolsek setempat sebagai saksi.
Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.