Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif KA Matarmaja Naik, LBH Malang Pidanakan PT KAI

Kompas.com - 20/03/2013, 16:46 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur akan menuntut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ke pengadilan, terkait kebijakan baru menaikkan tarif kelas ekonomi dua hingga tiga kali lipat untuk KA Matarmaja.

Rencana tuntutan kepada pihak PT KAI itu karena surat somasi yang dilayangkan oleh LBH Surabaya Pos Malang, tak juga ditanggapi secara resmi oleh pihak direksi PT KAI.

"Kita akan mempidanakan pihak PT KAI. Karena jelas sudah melanggar UU soal kebijakan kenaikan harga tiket untuk KA Matarmaja," tegas Wakil Ketua LBH Surabaya Pos Malang, Hosnan, Rabu (20/03/2013) kepada Kompas.com.

Menurut Hosnan, saat ini LBH sudah melakukan kajian yang difokuskan pada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan terhadap kenaikan tarif tiket KA Matarmaja itu. "Tarif tersebut merupakan pungutan liar karena tak memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

Tarif kereta kelas ekonomi KA Matarmaja Malang-Jakarta naik Rp 150.000 sampai Rp 300.000. Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2012 tertanggal 25 Mei 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

"Peraturan menetapkan tarif kereta kelas ekonomi Matarmaja sebesar Rp 51.000. Peraturan ini masih berlaku. Selain itu, PT KAI juga melanggar Pasal 147 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Tarif angkutan orang wajib diumumkan paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com