Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen India Setujui RUU Anti-Perkosaan

Kompas.com - 20/03/2013, 13:09 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Majelis rendah parlemen India meloloskan rancangan undang-undang tentang pemerkosaan, Selasa (19 /3/2013) malam. Salah satu isi RUU ini adalah pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku tindak pemerkosaan.

Setelah melalui pembahasan selama kurang lebih tujuh jam pada hari Selasa (19/3/2013), anggota majelis rendah akhirnya setuju untuk menyerahkan RUU ini kepada majelis tinggi parleme

Rancangan undang-undang baru ini diajukan setelah kasus pemerkosaan brutal menimpa seorang mahasiswi di kota Delhi pada Desember tahun lalu.

Peristiwa ini mengundang perhatian dunia dan warga di India menuntut adanya hukuman lebih keras terhadap pelaku pemerkosaan.

Pemerintah India merespon tuntutan warganya itu dengan mengajukan undang-undang baru tentang pemerkosaan pada bulan lalu.

Pesan Jelas

Aturan baru ini memuat sejumlah hukuman baru bagi tindak kejahatan seperti membuntuti, meraba, voyeurisme (mengintip orang telanjang) dan menyerang perempuan dengan cairan asam.

Berdasarkan aturan baru ini pula, pemerkosa dapat dihukum mati jika dalam kasusnya korban tewas atau lumpuh sehingga korban tidak bisa berkomunikasi atau melakukan aktifitas apapun.

"Saatnya telah tiba untuk mengirimkan pesan yang jelas, keras dan juga keinginan untuk membuat jera pada pelaku dan masyarakat tidak akan mentolerir perilaku menyimpang," kata Menteri Dalam Negeri, Sushilkumar Shinde.

Dia mengatakan undang-undang ini diajukan untuk menutup sejumlah celah yang ada dalam aturan hukum selama ini.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan baik individu atau berkelompok menurut aturan baru ini akan mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara dan bisa diperpanjang hingga hukuman seumur hidup tanpa adanya pembebasan bersyarat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com