Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Formulasi Pembayaran Pesangon Pensiunan BRI

Kompas.com - 19/03/2013, 17:41 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Direksi Bank Rakyat Indonesia (BRI) membantah merekayasa formulasi pemberian pesangon. Mereka mengklaim, formulasi itu sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 167.

Berikut formulasi pemberian pesangon kepada pensiunan BRI sesuai Keputusan Direksi BRI Nokep. 883-DIR/KPS/10/2012, tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal.

Formulasi itu kata Sekretaris Perusahan BRI, Muhammad Ali, berdasarkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam 3 (tiga) kondisi hasil yang berbeda.

Pertama, jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon (Uang pensiun < Pesangon), maka selisih kekurangannya (Kompensasi) akan dibayar oleh BRI.

Kedua, jika jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon (Uang pensiun = Pesangon), maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan kompensasi kepada pensiunan.

Ketiga, jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon (Uang pensiun > Pesangon), maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan. ''Ini kami anggap sebagai penghargaan perusahaan bagi para pensiunan yang telah berjasa membesarkan BRI,'' kata Ali, Selasa (19/3/2013).

Dari total 6.623 pensiunan periode 25 Maret 2003 hingga 31 Desember 2011, pihaknya mengaku telah membayarkan pesangon kepada 903 pensiunan dengan nilai total realisasi dana Rp 26,1 miliar. ''Untuk 923 pensiunan BRI yang memasuki usia pensiun normal selama 2012, masih dalam proses perhitungan sesuai ketentuan, dan akan diselesaikan paling lambat pertengahan 2013,'' tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pensiunan BRI dari berbagai daerah di Jatim menggelar unjuk rasa di Kantor Wilayah BRI, Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Mereka menuntut dana pesangon sesuai yang diatur UU 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Para pensiunan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan BRI Perjuangan Pesangon (FKP3) Jatim itu datang dengan berjalan kaki, dari Jalan Pandegiling menuju Gedung Plasa BRI dengan membawa atribut poster dan ikat kepala merah.

Ketua FKP3 Jatim, Syarief Arfedy menjelaskan, pihak BRI telah mengaburkan makna UU dengan mengeluarkan SK Direksi BRI No : 883-DIR/KP /10/2012. ''Dalam surat itu, BRI merekayasa pengertian pesangon, seakan-akan pihak BRI tidak wajib memberikan,'' katanya.

Dia berharap, pihak BRI segera menindak lanjuti aspirasi FKP3. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menerjunkan massa yang lebih banyak. ''Kami adalah pensiunan dari tahun 2003, massa kami lebih dari 6.000 orang,'' tegas Syarief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com