Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Ilegal

Kompas.com - 16/03/2013, 21:02 WIB

MEDAN, KOMPAS.com -- Petugas Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sembilan ton bawang dari Malaysia. Nakhoda kapal pembawa bawang asal India pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengamankan KM Bunga Tanjung yang mengangkut bawang putih dari perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (15/3/2013)," kata Ogi Febri Adlha, Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Utara saat ditemui di kantornya, Sabtu (16/3/2013).

Selain kapal berbendera Indonesia, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan 74 karung bawang putih seberat 666 kilogram, dan 926 karung bawang merah dengan total berat sekitar 8.334 kilogram. Total, ada 1.000 karung dengan berat 9 ton.

Ogi memaparkan, penangkapan dilakukan setelah mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal pengangkut bawang dari Malaysia di perairan Tanjung Siapi-api, Asahan.

Informasi ini diselidiki dan dilanjutkan dengan penangkapan. Dari kapal yang datang dari Malaysia, ditemukan 1.000 karung bawang asal India. Semula, petugas akan membawa barang bukti ke Pelabuhan Teluk Nibung.

"Namun, situasinya tidak kondusif saat kapal akan disandarkan di dermaga. Massa telah berkumpul dan diduga telah diprovokasi untuk merampas barang bukti, maka selanjutnya kapal beserta muatan kami tarik ke Belawan," jelas Ogi.

Setibanya di Pangkalan Kapal Kantor Wilayah DJBC Sumut di Belawan, bawang putih dan bawang merah dibongkar dari kapal, dan dipindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti DJBC Belawan.

Pihak Bea dan Cukai sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan ini. "Inisialnya ES (43). Dia merupakan nakhoda atau tekong KM Bunga Tanjung,” jelas Ogi.

ES disangka telah melanggar pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 dan Permen Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com