DENPASAR, KOMPAS.com -- Iskandar Nawing, selaku kuasa hukum Schapelle Leight Corby mengaku sudah siap mengajukan pembebasan bersyarat (PB) kliennya dan tinggal menunggu surat dari kantor Imigrasi. Salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi adalah status visa Corby dari Imigrasi.
"Saya bisa mengajukan PB kapan saja setelah menerima surat dari Imigrasi, itu sangat penting," ujar Nawing saat ditemui di Lapas Kerobokan, Denpasar, Jumat (15/03/2013) siang tadi.
Untuk syarat administratif lainnya seperti jaminan dari konsulat Australia dan pihak keluarga sudah dikirim dan diterima oleh Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna.
Siang tadi Nawing mendatangi Lapas Kerobokan untuk berbicara 4 mata dengan Kalapas terkait PB Corby. Nawing berkonsultasi soal syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum mengajukan PB.
Pria berkacamata tersebut mengaku belum bisa memastikan kapan PB akan diajukan secara resmi karena masih harus menunggu dari Imigrasi. Terkait adanya aturan baru pengajuan PB yang diatur PP 99 tahun 2012 yang salah satu syaratnya harus bersedia menjadi justice collabolator atau membantu pengungkapan kasus narkoba, Nawing belum membicarakan hal tersebut dengan keluarga Corby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.