Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Korupsi, Bacaleg Gerindra Dilarang Utang

Kompas.com - 15/03/2013, 12:42 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Bakal calon legistalif (bacaleg) dari Partai Gerindra dilarang utang untuk modal kampanye atau ongkos politik saat pencalonan legislatif demi mengantisipasi korupsi. Hal tersebut berlaku untuk bacaleg DPRD hingga DPR RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Malang, Jawa Timur.

Sejak pendaftaran bacaleg dibuka untuk DPRD hingaa DPR RI, di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Malang, sudah ada 72 orang Bacaleg. Yang dibutuhkan hanya 45 bacaleg.

"Gerindra sekarang laris manis. Padahal yang dibutuhkan hanya 45 orang Bacaleg. Semoga bacaleg dari Gerindra terpilih semua," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Malang, Ahmad Taufik Bambang, Jumat (15/03/2013).

Menurut Taufik, keputusan lolos tidaknya akan diumumkan pada 10 April mendatang. Tim verifikasi Gerindra bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. "Tim verifikasi diambil dari orang profesiobal dan akademisi," akaunya.

Yang terpenting bagi bacaleg, Taufik menegaskan, Partai Gerindra melarang setiap bacaleg untuk berutang untuk mendanai kampanye selama masa pencalonan.

"Larangan utang dana ke pihak lain adalah bentuk antisipasi agar bacaleg yang terpilih nantinya tidak melakukan korupsi. Syarat itu wajib ditaati oleh bacaleg," tegasnya.

Selain itu, bacaleg harus mampu mengumpulkan 100 kartu tanda anggota (KTA) partai dan bersedia menyerahkan 25 persen dari gajinya setiap bulan pada jika terpilih.

"Memberikan gajinya sebanyak 25 persen itu sebagai bentuk nyata perjuangannya untuk memajukan partai. Terakhir, harus aktif turun kebawah menyerap aspirasi rakyat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com