Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pembatasan Dinasti Politik Tidak Diskriminatif

Kompas.com - 15/03/2013, 04:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Wacana pemberlakuan pembatasan "dinasti politik" dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dinilai bukan kebijakan diskriminatif. Tujuan dari usul pembatasan tersebut adalah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berkiprah di kancah politik.

"Tujuan pembatasan tersebut bukan bersifat diskriminatif, melainkan memberikan hak dan membuka kesempatan lebih luas bagi warga lain yang tidak memiliki hubungan darah dengan kepala daerah tertentu," papar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (14/3/2013). Seusai melantik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dia mengatakan, usul tersebut diajukan pemerintah untuk memberikan batasan tertentu dalam berbangsa dan bernegara.

"Harus ada batasan hak warga negara ini, tidak sebebas-bebasnya," kata Mendagri. Dia pun menganalogikan pembatasan soal dinasti keluarga ini dengan larangan bagi seorang hakim menyidangkan perkara seseorang yang punya hubungan darah dengan hakim tersebut. Kedua hal tersebut, menurut dia, sama-sama tidak bertujuan diskriminatif.

Namun, Gamawan mengakui, usul pemerintah itu masih butuh pembahasan lebih lanjut untuk menemukan formula pembatasan yang tepat. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatasi dinasti politik para kepala daerah sebagai salah satu klausul dalam revisi RUU Pemilu Kepala Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja mengatakan, RUU tersebut akan mengatur masa jeda satu periode bagi anggota keluarga kepala daerah tertentu yang tidak bisa mencalonkan lagi. "Akan diatur minimal ada jeda satu periode. Seluruh fraksi setuju dengan usulan pemerintah itu," ujarnya. Guru Besar Ilmu Politik USU, Prof Dr HM Arif Nasution, menilai konsep pembatasan dinasti politik yang dimasukkan dalam RUU Pilkada layak didukung karena memberikan pengaruh positif dalam pendidikan politik. (I023/Z002/Ruslan Burhani)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com