Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Jembatan Brawijaya Bertambah

Kompas.com - 14/03/2013, 19:14 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com -- Tersangka kasus korupsi jembatan Brawijaya di Kota Kediri, Jawa Timur bertambah satu lagi, yakni Fajar Purna Wijaya (45). Fajar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri pada Kamis (14/3/2013).

"Dari pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan pemeriksaannya masih terus dilakukan," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, Kapolres Kediri Kota.

Pemeriksaan itu, kata Kapolres, terdiri dari dua aspek, yaitu pendalaman statusnya sebagai tersangka, sekaligus pemeriksaan untuk memperkuat bukti untuk calon tersangka lainnya yang saat ini tengah dibidik.

"Dia diperiksa sebagai tersangka, juga untuk calon tersangka lainnya. Yang jelas kita akan periksa pihak manapun yang menerima dana," katanya.

Sebelumnya, Fajar yang berprofesi sebagai pengusaha penggilingan gabah itu diamankan polisi karena dianggap mengetahui aliran dana yang diduga hasil korupsi jembatan yang nilai proyeknya mencapai Rp 66 miliar itu. Nama pengusaha yang masih kerabat Samsul Azhar, Wali Kota Kediri itu muncul setelah polisi memeriksa pelaksana proyek.

Saat menangkap tersangka dan menggeledah rumahnya di Perumahan Rejomulyo Estate, Kecamatan Pesantren, petugas mengamankan dua buah rekening dengan catatan sirkulasi keuangan yang cukup fantastis serta uang tunai sebesar Rp 60 juta. Dengan penambahan tersebut berarti sudah ada tiga orang yang berstatus tersangka, yaitu Fajar Purna Wijaya, Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Miyanto yang menjabat sebagai ketua lelang tender.

Setelah peningkatan status hukumnya itu, belum ada pernyataan resmi dari Fajar. Bahkan saat ditemui di sela pemeriksaan lokasi penggilingan gabah di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri, oleh penyidik siang tadi, Fajar enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri tengah mengusut dugaan korupsi proyek tahun jamak jembatan Brawijaya. Proyek yang pendanaannya berasal dari APBD tersebut dimulai tahun 2010 dan berakhir tahun ini.

Selama pengusutan kasus dugaan korupsi ini, polisi sudah memeriksa 36 saksi yang berasal dari kalangan legislatif, eksekutif, pelaksana proyek, maupun pihak lain yang terkait. Para saksi itu termasuk Wara S Reny Pramana yang menjabat sebagai ketua DPRD, serta Samsul Azhar selaku Wali Kota Kediri.

Meskipun sudah ada tiga tersangka, yakni Kasenan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Kediri, Mijanto, ketua panitia lelang proyek jembatan Brawijaya dan Fajar Purna Wijaya (45), seorang pengusaha, jumlah kerugian negara belum dapat ditentukan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com