AMBON, KOMPAS -
Demikian disampaikan sejumlah anggota Komisi A DPRD
Dua bulan terakhir tercatat berulang kembali bentrokan antarwarga Negeri (Desa) Porto dan Haria di Saparu dan warga Morella dan Mamala di Leihitu. Dua wilayah itu berada di Kabupaten Maluku Tengah.
”Bentrokan sering terjadi, tetapi tak pernah ada penindakan hukum terhadap pelaku ataupun pemicu bentrokan. Akhirnya
Menurut Ketua Komisi A DPRD Maluku Richard Rahakbauw, pasca-bentrokan seharusnya sudah ada yang ditangkap dan diproses secara hukum. ”Kalau ada penangkapan, hal itu akan jadi efek jera bagi masyarakat agar tak main hakim sendiri,” katanya.
Namun, Muktiono menepis pernyataan unsur pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Maluku. Menurut dia, keliru apabila polisi dinilai tidak menindak pelaku ataupun pemicu bentrokan. Ia memberikan contoh, pasca-bentrokan warga Sepa dan Kamarian dengan Hualoy di Kabupaten Seram Bagian Barat, akhir tahun lalu, polisi menangkap 11 pelaku bentrokan.
”Pemicu dan pelaku bentrokan di setiap bentrokan tetap diselidiki polisi. Namun, semuanya masih dalam proses mencari bukti-bukti dan juga saksi, sebelum ditindak. Jadi, proses tersebut butuh waktu,” ungkap Muktiono.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Melky Frans melihat adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah atas bentrokan warga yang terjadi. Pemerintah seharusnya turun menjadi mediator di setiap persoalan dan jangan membiarkannya berlarut-larut.