Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Komnas HAM Fokus Kerja

Kompas.com - 14/03/2013, 02:28 WIB

Jakarta, Kompas - Sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (13/3). Mereka mendesak Komnas HAM fokus pada upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan penegakan HAM. Buruh juga menuntut komisioner Komnas HAM mengembalikan tata tertib Komnas HAM yang lama.

”Segera Komnas HAM mengambil langkah penguatan kelembagaan Komnas HAM terkait kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan Komnas HAM,” kata juru bicara buruh, Baris Silitonga, dari Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwawea, dalam kesempatan sama, menyatakan prihatin atas kekisruhan di tubuh komisioner Komnas HAM yang berlarut-larut.

”Persoalan giliran memimpin Komnas HAM setahun sekali dengan dalih collective collegial memicu konflik internal,” katanya.

Dia menyatakan, massa buruh akan menduduki kantor Komnas HAM jika komisioner Komnas HAM tak menyelesaikan persoalannya. Buruh dirugikan oleh kisruh Komnas HAM. Pelanggaran HAM yang menimpa buruh menjadi tidak tertangani karena komisioner Komnas HAM sibuk mengurusi diri sendiri.

Anggota staf Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, juga menyatakan prihatin atas kekisruhan yang terjadi di Komnas HAM. Para staf kantor perwakilan Komnas HAM Aceh; Palu, Sulawesi Tengah; dan Papua sudah mengirimkan surat keprihatinan ke Komisi III DPR.

”Kami mogok melayani komisioner, tetapi tetap melayani masyarakat,” kata Mimin.

Para buruh ditemui Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, Wakil Ketua Mohammad Imdadun, dan Wakil Ketua Bianto Bahriad. Siti mengatakan, pihaknya terbuka terhadap masukan buruh. Pihaknya juga mengapresiasi masukan buruh untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM terhadap buruh.

Koordinator Subkomisi Mediasi Komnas HAM Nur Kholis, secara terpisah, mengatakan, saat ini Komnas HAM menangani sekitar 100 kasus pelanggaran HAM, antara lain kasus perburuhan, konflik lahan, dan badan milik negara. Kasus perburuan bisa mencakup soal pelanggaran pemberian upah minimum regional, pemenuhan hak cuti, hak memperoleh upah lembur, hak beribadah, dan masalah tenaga kerja alih daya.

Dia mengakui, ketegangan di antara 13 komisioner Komnas HAM dalam menerjemahkan makna kolektif kolegial sempat menurunkan kinerja komisi itu pada Januari 2013. Namun, Februari-Maret, Komnas HAM sudah kembali bekerja dengan normal. ”Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab Komnas HAM,” katanya. (ong/iam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com