Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diperas Oknum Polisi, Pria Ini Lapor Komnas HAM

Kompas.com - 13/03/2013, 14:46 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Danang Amirullah, seorang pria asal Desa Kirig, RT 03 RW 02, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh seorang rekan bisnisnya beserta beberapa oknum Kepolisian Sektor Jati, Jawa Tengah.

Danang yang mempunyai usaha industri rumahan pembuatan kaus kaki ini janjian bertemu dengan teman dekatnya, Dewi Luluk, pada 1 Desember 2012 sekitar pukul 21.00 WIB untuk membicarakan bisnis. Di situ, Dewi memberikan bantuan sebesar Rp 34 juta untuk usaha yang dimiliki Danang.

Tiba-tiba pada pukul 22.00, sejumlah oknum aparat Kepolisian Sektor Jati bersama Fachrudin, suami  Dewi Luluk, mendatangi rumah Danang untuk menangkapnya. Namun pada saat itu, Danang sedang berada di luar rumah.

"Kata mereka berkaitan dengan laporan Dewi tentang pemerasan dengan ancaman. Padahal mereka masih berhubungan via SMS sampai pukul 21.00. Danang juga diminta untuk menyerahkan diri," kata Achmad Michdan, seorang pengacara Danang, ketika ditemui di Komnas HAM, Rabu (13/3/2013).

Akhirnya pada tanggal 5 Desember, Danang menyerahkan diri ke Polsek Jati. Di sanalah Danang diminta untuk menyerahkan seluruh kekayaan yang dimilikinya oleh Fachrudin. Kemudian pada tanggal 7 Desember, pihak Fachrudin yang dikawal oleh personel Polsek Jati mengambil dua mobil, dua motor, satu set home theater yang berada di rumah Danang.

Tidak hanya itu, 15 alat produksi kaus kaki milik Danang pun juga diambil oleh Fachrudin. Adapun pada 8 Desember 2012, Danang diperbolehkan pulang karena pihak keluarga diminta menjamin keberadaannya dan harus menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis.

Pada saat Danang sedang berada di Polsek Jati untuk menjalani wajib lapor pada tanggal 10 Desember 2012, oknum Polsek Jati kemudian meminta Danang untuk menyerahkan surat tanah yang beralamat di perumahan Karang Pakis, Kecamatan Jati Kudus, Jawa Tengah.

"Mereka mengambil rumah dan langsung ke notaris. Selain itu mereka juga meminta Danang mentransfer seluruh uang yang ada di rekeningnya sejumlah Rp 116 juta," ujar Achmad.

Merasa menjadi korban pemerasan dan perampasan, Danang yang diwakili oleh kakaknya, Sam'an Fuad, didampingi oleh pengacaranya, Achmad Michdan, mendatangi kantor Komnas HAM yang berada di Jakarta untuk melaporkan kejadian ini, Rabu (13/3/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com