Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, DPRD Desak Bupati Kolaka Mundur

Kompas.com - 13/03/2013, 14:23 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Sulawesi Tenggara mendesak kepada Bupati Kolaka, Buhari Matta segera melatakkan jabatannya secara terhormat dari tugasnya.

Hal ini menyusul penetapan status terdakwa terhadap Buhari oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Apalagi sudah lebih tiga pekan terakhir bupati dua periode ini tidak masuk berkantor, dan dikhawatirkan akan mempengaruhi roda pemerintahan di Kolaka.

"Kita meminta secara arif dan bersikap gentlemen kepada Buhari Matta untuk segera mundur dari jabatannya sebagai bupati Kolaka. Diakan sekarang sudah status terdakwa, kami harapkan dia bisa berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang tengah dia hadapi. Roda pemerintahan di Kolaka kan harus tetap berjalan secara normal, kalau dia tidak mundur maka roda pemerintahan tidak akan maksimal sebab tidak ada kejelasan hingga saat ini," ungkap anggota DPRD Kolaka, Akring Johar, Rabu (13/3/2013).

Akring juga menambahkan, dia mendengar informasi Bupati Kolaka ini tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di ibu kota (Jakarta). "Kalau dia sakit kan berarti sudah jelas kalau sangat terkendala untuk menstabilkan roda pemerintahan. Bagusnya legowo atau mudur dari jabatan karena sudah status tersangka dan katanya sedang sakit," tambahnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Kolaka, Syarifuddin menilai pihak DPRD akan menggunakan haknya untuk meminta kejelasan kepada pemerintah provinsi atau pusat untuk status Bupati Kolaka. Anggota DPRD ini menilai apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Buhari Matta maka terkesan Kolaka adalah daerah yang melindungi koruptor.

Diberitakan sebelumnya, Buhari Matta ditetapkan sebagai terdakwa pekan lalu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra setelah kelengkapan berkas yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Dalam dakwaan penjualan ore (bahan baku nikel) kadar rendah, Bupati Kolaka merugikan Negara hingga Rp 24 miliar lebih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com