Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Uang Pensiun, Presiden Digugat

Kompas.com - 13/03/2013, 13:43 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Sekitar 86 karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang mewakili 6.561 karyawan ter-PHK tahun 2004 lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata, Rabu (13/3/2013).

Menurut ketua perwakilan mantan karyawan PT DI, Donny Wandra, mereka menyambangi Pengadilan Negeri Bandung atau PN Bandung dalam rangka mengawal keputusan gugatan perdata kepada beberapa lembaga, yaitu PT DI, Lembaga Negara Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan DPR RI.

"Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) no 142/03/02-8/X/PHK/1-2004 tanggal 29 Januari 2004 mewajibkan PT DI membayar hak kompensasi pensiun kepada 6.561 karyawan ter-PHK berdasarkan upah pekerja terakhir tahun 2004," ujar Donny saat ditemui di sela-sela aksi.

Diceritakan Donny, pada perkara tersebut PT DI tidak membayar upah 6.561 pekerja sesuai dengan upah terakhir tahun 2004, yang jika ditotal mencapai Rp 435 miliar. Merujuk pada upah tahun 1991, sambung Donny, perusahaan BUMN itu baru membayar sepertiga uang pesangon mereka sebesar Rp 200 miliar melalui serikat pekerja.

"Mereka memang membayar hak pensiun karyawan yang dipecat. Tapi PT DI mengabaikan dengan membayar upah lama tahun 1991 sebesar Rp 500.000, padahal seharusnya di atas Rp 2 juta. Ada selisih dua pertiga sehingga menjadi perselisihan hukum," tutur Donny.

Ia juga mengatakan, lembaga-lembaga yang digugat ditangkap telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Padahal, DPR RI dapat menggunakan hak inisiatifnya sebagaimana hasil rapat kerja gabungan dengan pemerintah tahun 2007.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, meski berlangsung damai, aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Jalan RE Martadinata tersendat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com