Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK RI, Korupsi Bupati Rembang Ditaksir Rp 4 Miliar

Kompas.com - 12/03/2013, 19:54 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Setelah menunggu cukup lama, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rembang, M Salim, akhirnya turun juga.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah merencanakan akan segera memeriksa Salim yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan PKN BPK RI yang diterima Ditreskrimsus Polda Jateng, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 4 miliar atau tepatnya Rp 4.190.071.000.

Salim terjerat kasus korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melalui APBD Kabupaten Rembang 2006-2007. 

"Dengan keluarnya PKN ini tentu penyidik akan segera melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, Selasa (12/3/2013).

Sebelumnya diketahui pihak kepolisian sudah melayangkan empat kali surat permintaan audit tersebut serta sembilan kali melakukan rapat koordinasi dengan BPK sejak beberapa waktu lalu. Dengan turunnya audit PKN BPK RI diharapkan kasus ini cepat selesai.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera meminta keterangan dari BPK sebagai saksi ahli. Hal ini untuk mengetahui dari bagian mana saja penyertaan modal tersebut yang menimbulkan kerugian negara. Selain itu juga untuk melengkapi berkas penyidikan.  

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Joko Setiono menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memeriksa Salim sebagai tersangka.

"Sebelumnya kita minta keterangan BPK dulu agar pertanyaan yang diajukan nanti pada yang bersangkutan bisa efektif dan fokus," ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Rembang M Salim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 6 Juni 2010. Salim sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka lain.

Kasus bermula saat Salim dalam visi dan misinya sebagai Bupati Rembang memiliki program kesejahteraan untuk warga Rembang yang kemudian disampaikan kepada DPRD setempat. Untuk itu, didirikanlah PT RBSJ yang sebelumnya bernama PT RSM.

Kemudian perusahaan ini disuntik modal dari APBD sebesar Rp 35 miliar. Rinciannya, dari APBD 2006 sebesar Rp 25 miliar dan APBD 2007 sebesar Rp10 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi BPK RI pada 27 Maret 2009, ditemukan penyimpangan penggunaan uang negara pada APBD sebesar Rp 5,54 miliar. Penyimpangan diduga karena pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu untuk gempa di Yogyakarta.

Selain Salim, polisi juga sudah menetapkan M Siswadi selaku Direktur PT RBSJ sebagai tersangka.  Perusahaan ini diketahui bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti SPBU, industri garam, etanol dan perkebunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com