Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Vonis, Keluarga Terdakwa Kejar Jaksa

Kompas.com - 11/03/2013, 19:34 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Keluarga seorang terdakwa perkara ekplorasi dan eksploitasi hutan lindung mengamuk dan mengejar jaksa penuntut umum (JPU)  setelah hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (11/3/2013).

Sidang, dengan terdakwa Pimpinan Cabang PT Sindo Mandiri, Karim Wu, sebagai pengelola tambang bijih besi yang izin eksplorasinya telah ditutup di Desa Kahu, Kecamatan Bonto Cani, tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Andi Cakra Alam dan beranggotakan Noor Iswandi dan Adil Kasim, ini mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polres Bone yang bersenjata lengkap. Saat hakim ketua membacakan vonis kurungan penjara 6 tahun 1 bulan ini, keluarga terdakwa langsung mengamuk dan menyerang JPU Supardi.

"Kami minta keadilan kenapa keluarga saya yang jadi kambing hitam padahal izinnya atas rekomendasi bupati, kenapa bukan dia yang dituntut," teriak Sutini (43), kakak terdakwa sambil berupaya menyerang jaksa.

Puluhan polisi yang mengawal jalannya persidangan langsung mengevakuasi JPU sambil berupaya membujuk keluarga terdakwa yang emosinya tidak terbendung.

"Ini putusan penuh rekayasa saya akan mengajukan banding, hutan lindung yang mana yang saya rusak kan tidak ada," kata Karim Wu.

Menanggapi serangan dan tuduhan keluarga terdakwa, jaksa Supardi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan tuntutan sesuai dengan penyelidikan. "Saya kira tuntutannya sudah sesuai. Dan kalau terdakwa tidak terima kan ada banding jadi sidang ini belum final," ujar Supardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com