Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia "Jamin" Pembebasan Bersyarat Corby

Kompas.com - 10/03/2013, 08:14 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

BRISBANE, KOMPAS.com — Australia sudah menawarkan "jaminan resmi" kepada Indonesia bahwa Schapelle Corby akan mematuhi kondisi pembebasan bersyarat yang memungkinkan Corby dibebaskan dari penjara Kerobokan di Bali.

Menurut laporan ekslusif News Limited hari Minggu (10/3/2013), Australia untuk pertama kalinya memberi jaminan bahwa Corby tidak akan meninggalkan Indonesia dan mematuhi semua persyaratan bagi pembebasan lebih awal.

Corby juga akan menjalani uji narkoba secara teratur yang dilakukan pihak berwenang sebagai syarat pembebasan. Bila pembebasan awalnya dikabulkan, Corby (35) masih akan tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun karena dia harus menjalani sisa hukumannya di Bali. Namun, paling tidak, Corby yang sudah dipenjara selama 8,5 tahun tidak lagi harus dipenjara.

Dia akan tinggal bersama kakak perempuannya, Mercedes Corby, atau ditempatkan di pusat penahanan imigrasi. Surat jaminan resmi Australia sudah diserahkan oleh Konsul Australia ke kepala LP Kerobokan hari Sabtu.

Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr menekankan bahwa dengan surat jaminan ini tidak berarti Corby akan dibebaskan. Namun, ini adalah upaya hukum guna mencari terobosan dalam upaya pembebasan bersyarat bagi Corby. Masalah lain yang dihadapi Corby adalah dia saat ini tidak memiliki paspor dan masalah pemberian visa bagi seorang terpidana narkoba.

"Surat jaminan ini penting sehingga permintaan pembebasan awal bisa diajukan," kata Senator Carr. "Namun, kami tidak bisa memengaruhi keputusan akhir. Kebanyakan warga Australia setuju bahwa dia sudah menjalani hukuman cukup lama di penjara, dan berhak mendapat pembebasan awal." tambah Menlu Carr.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, Australia akan memberikan paspor baru untuk Corby, tetapi akan diserahkan ke Indonesia untuk disimpan. Corby juga akan diwajibkan melapor secara teratur kepada Konsul Australia di Bali.

Di tahun 2005, Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membawa 4,2 kg ganja dari Brisbane ke Bali. Dengan berbagai pengurangan hukuman, Corby sekarang sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman dan berhak dibebaskan awal, tetapi harus tetap berada di Bali sampai 22 Januari 2017, kecuali dia mendapat pengurangan hukuman lagi.

Namun, minggu lalu, Corby mendapat peringatan dari kepala penjara Kerobokan karena tidak menghadiri kursus kebijakan "tidak ada HP, tidak ada penyuapan, dan tidak ada narkoba" di penjara.

Selama ini Corby selalu menyatakan dirinya tidak bersalah. Corby mendapat pengampunan lima tahun dari Presiden SBY tahun lalu. Bila Corby dibebaskan, dia akan menjadi warga asing yang dibebaskan bersyarat pertama di Bali. Sebelumnya sudah ada 16 warga asing dibebaskan bersyarat di Indonesia, tetapi tidak seorang pun dibebaskan di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com