Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Segera Perambah Tahura Sultan Adam

Kompas.com - 10/03/2013, 01:39 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kalimantan Selatan Gusti Perdana Kesuma mendesak aparat penegak hukum segera menangani kasus perusahaan perkebunan sawit, yang merambah lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.

"Aparat penegak hukum harus secepatnya menangani kejadian ini sebab bila dibiarkan bisa mengganggu ekosistem dan berdampak negatif terhadap usaha dan kehidupan manusia," kata Perdana Kesuma, yang komisinya membidang ekonomi dan keuangan, di Banjarmasin, Sabtu (9/3/2013).

"Pemberi izin maupun pengusaha yang sengaja merambah kawasan hutan lindung atau cagar alam tersebut harus diusut," tambahnya.

Tahura Sultan Adam bertatus cagar alam dan hutan lindung, serta berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penjaga debit air Waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Waduk Riam Kanan mempunyai banyak fungsi, antara lain sebagai sumber energi Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA), Ir Pangeran Mohammad Noor, irigasi pertanian, serta sebagai sumber air baku bagi perusahaan daerah air minum (PDAM).

Politisi muda Partai Golkar iktu mengemukakan yang harus ditangani segera bukan hanya kegiatan usaha perkebunan, melainkan juga terhadap penebangan kayu dan penambangan secara ilegal.

"Kita berharap tahura yang luasnya sekitar 125.000 hektare itu tetap terjaga. Segala aktivitas di kawasan harus sesuai dengan peruntukan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan unsur TNI, Polri dan Dinas Kehutanan Kalsel ketika menyisir Tahura Sultan Adam menemukan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan tersebut. Luas perkebunan kelapa sawit itu kira-kira 47 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com