Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sulselbar Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Kompas.com - 09/03/2013, 08:12 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kapolda Sulselbar) Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Mudji Waluyo beserta jajarannya resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam laporan itu, Mudji dituduh menyalahgunakan wewenang terkait kasus kekerasan di Jalan AP Pettarani yang berawal dari permasalahan tanah pada 14 Februari lalu, yang mengakibatkan sembilan orang terluka.

Kapolda Sulselbar dilapor oleh LSM Gempar dengan nomor laporan STPL/50/III/2013/Yanduan Propam yang diterima Kepala Tim III Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, AKP Eddy S.

"Laporan kami telah diterima oleh Propam Mabes Polri, beserta video dan foto kekerasan yang dilakukan aparat," ujar Amiruddin, koordinator LSM Gempar, Sabtu (9/3/2013).

Sedikitnya, ada lima terlapor. Di antaranya Kepala Polda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sandjaja, Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto, Kasat Sabhara Polrestabes Makassar AKBP Amiluddin dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Eko Wagiyanto.

"Kami berharap Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tidak memihak, meski yang dilapor adalah jenderal polisi," harapnya.

Selain ke Mabes Polri, lanjut Amiruddin, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM yang diterima Diah Nan dengan nomor agenda pengaduan 84.211 tanggal 7 Maret 2013.

Amiruddin menerangkan, tanah yang di Pettarani merupakan tanah milik Andi Maddusila Andi Idjo berdasarkan surat rincik yang diklaim oleh Yenni Wijaya. Saat pengembalian batas, kepolisian dinilai berpihak dan menyalahi prosedur, bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena merusak rumah dan memukul warga yang diberi kuasa oleh Maddusila. Adapun orang yang diberi kuasa yakni Bripka Zaenal Karaeng Lusa.

"Kesannya yang terjadi yakni eksekusi ilegal karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, surat dari pengadilan pun juga tidak ada," paparnya.

Ia menilai kepolisian sudah diperalat alias dimanfaatkan guna menguasai lahan untuk Yenni Widjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com