Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Kampanye Ganggu Penetapan ABPD

Kompas.com - 08/03/2013, 16:47 WIB
Frans Sarong

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Keputusan Bupati Timor Tengah Utara atau TTU Raymundus Sau Fernandez  mengambil cuti selama dua minggu untuk berkampanye bagi Frans Lebu Raya-Benny Litelnony (Frenly) dalam Pilkada NTT, 18 Maret mendatang, adalah keputusan yang mengabaikan kepentingan masyarakat daerah.

Alasannya, masa cuti antara 1 dan 14 Maret atau selama masa kampanye, antara lain, langsung mengganggu persidangan penetapan APBD 2013 kabupaten tersebut.          

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten TTU Robertus Nailiu melalui telepon genggamnya, Jumat (8/3/2013) petang. Menurut dia, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur bupati mengambil cuti untuk berkampanye bagi pasangan tertentu. Apalagi, dengan jangka waktu sangat lama, 14 hari atau selama masa kampanye berlangsung.            

"Karena bupati usungan PDI-P dan Ketua PDI-P TTU pula, maka bisa dimaklumi jika mengambil cuti hanya selama pasangan Frenly berkampanye di TTU, bukan cuti sepenuhnya selama masa kampanye berlangsung," katanya. Frans Lebu Raya adalah gubernur petahana yang juga Ketua PDI-P NTT.          

Sesuai agenda, lanjut Robertus, tim DPRD TTU sudah melakukan asistensi di tingkat provinsi terkait penetapan APB tersebut, Senin (4/3/2013). Selanjutnya DPRD TTU menggelar rapat perbaikan yang diperlukan pada 6-7 Maret sebelum dibahas bersama bupati setempat, yang dijadwalkan pada Jumat hari ini.          

"Agenda yang mengharuskan kehadiran bupati semuanya molor dan terbengkalai karena bupatinya masih cuti. Kemungkinan paripurna penetapan APBD TTU 2013 baru akan digelar setelah pilgub yang berarti sekitar dua minggu lagi," kata Robertus Nailiu.      

Sebenarnya masih ada dua bupati lain yang juga mengambil cuti kampanye untuk Frenly, yakni Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dan Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin. Bedanya, waktu cuti kedua bupati itu hanya ketika Frenly berkampanya di wilayah mereka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com