Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres TTU Didesak Tuntaskan Kasus Kekerasan pada Perempuan

Kompas.com - 08/03/2013, 14:48 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS. com - Bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional Forum Pemerhati Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (FPTPHAM) mendesak Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, segera tuntaskan penyidikan untuk semua kasus pelanggaran HAM terutama terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU.

Desakan itu disampaikan FPTPHAM saat menggelar dialog dengan Wakil Kapolres TTU, Komisaris Jarot Yusviq Andito, di aula Mapolres TTU, Jumat (8/3/2013). Koordinator FPTPHAM, Romo Aloysius Kosat Pr sangat menyayangkan kinerja Polres TTU yang dinilainya lamban dan tidak serius dalam menangani berbagai kasus, baik itu pembunuhan, kekerasan seksual, dan perkosaan. Romo Aloysius mengatakan, hal itu melukai rasa keadilan terhadap para korban dan keluarga mereka.

 "Ada beberapa kasus yang belum tuntas, seperti pembunuhan bocah perempuan Ewalde (9) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, yang tewas digantung di dapur bagian belakang rumahnya sendiri tahun 2009 lalu," kata Aloysius.

Prosesnya, kata Aloysius, mulai dari reka ulang hingga otopsi yang dilakukan oleh dokter forensik dan disaksikan keluarga membuktikan kematian bocah berusia sembilan tahun itu disebabkan oleh kekerasan. "Tetapi sampai saat ini kasusnya belum jelas," kata Aloysius.

Dia memberi contoh lain, yakni kasus perkosaan, penyekapan, pencabulan dan kekerasan seksual selama 10 hari terhadap bocah kelas II SMP berinisial R (14). Sampai saat ini, polisi belum juga menahan para pelaku.

"Beberapa waktu lalu saya dibohongi oleh salah seorang perwira Polres TTU yang mengaku sudah menahan para tersangka pemerkosa dan pencabulan.Tetapi ternyata keenam pelaku sampai saat ini bebas berkeliaran. Saya sangat menyesalkan itu. Polisi juga harus segera menahan pemilik rumah tempat R disekap," tandas dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua FPTPHAM, Maria Filiana Tahu dan Sekretaris FPTPHAM, Adrianus Magnus Kobesi. Mereka mengatakan, banyak kasus pembunuhan lainnya yang ketika didiamkan akan terkubur sama sekali.

Keduanya memberi contoh, pembunuhan Dominikus Rubu di simpang pasar lama dan pembunuhan Kepala Sekolah SDN Napan, Dominikus Saet di dalam rumahnya. Juga kasus pembunuhan Paulus Usnaat di dalam sel Mapolsek Miomafo Timur dan pembunuhan Stevanus Atok di Depan SMP Putri Kefamenanu.

Menanggapi desakan itu Wakil Kepala Polres TTU, Komisaris Jarot Yusviq Andito, mengatakan Polres TTU pada pekan lalu, khususnya para penyidik sudah membuat pakta integritas penyidik bahwa akan melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel, proporsional dan humanis serta tetap sesuai dengan alur dan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Sudah dilakukan pakta integritas antara penyidik dan atasan penyidik dalam hal ini atasan penyidik dalam hal ini Bapak Kapolres TTU sendiri. Hal itu adalah salah satu terobosan untuk meningkatkan kinerja kita khususnya serse dalam penanganan kasus-kasus tersebut," kata Jarot.

Jarot mengharapkan, pihak FPTPHAM dan juga masyarakat bisa turut membantu menuntaskan semua kasus yang ada dengan informasi dan secara rutin memberi evaluasi untuk memaksimalkan kinerja polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com