KENDARI, KOMPAS -
”Kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejaksaan Agung dan sudah dibentuk tim jaksa penuntut umum. Perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Agus Sutoto.
Pelimpahan semula dijadwalkan pada 14 Februari, tetapi tertunda karena Buhari sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pelimpahan kemarin, Buhari juga mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan yang sama dan menjalani perawatan di Rumah Sakit AL Marinir Cilandak, Jakarta.
”Tersangka tidak ditahan karena sakit dan menjalani perawatan. Namun, yang bersangkutan dikenai wajib lapor sekali dalam seminggu,” ujar Agus.
Buhari diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3
Kasus ini bermula dari penjualan nikel kadar rendah oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Mining International (KMI) pada 28 Juni 2010. Nikel sekitar 222.000 metrik ton itu sebelumnya diterima Pemkab Kolaka dari PT Inco (sekarang PT Vale) 25 Juni 2010.
Penjualan nikel seharga 10 dollar AS per metrik ton dilakukan Bupati tanpa persetujuan DPRD Kolaka dan tanpa ada penilaian terlebih dahulu untuk memperoleh harga jual yang wajar. Penjualan kepada PT KMI itu juga dilakukan tanpa mekanisme lelang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan terjadinya kerugian negara Rp 24,18 miliar dalam kasus ini.
Managing Director PT KMI Atto Sakmiwata Sampetoding juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pelimpahan barang bukti dan berkas terhadap yang bersangkutan dilakukan Senin lalu.
Pengacara Buhari, M Sadly Hasibuan, mengatakan, pihaknya menunggu dakwaan jaksa dalam persidangan nanti. ”Dari situ, baru kami akan memformulasikan langkah pembelaannya untuk klien kami,” ujarnya.