Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTT Bantah Korupsi Dana Bansos

Kompas.com - 06/03/2013, 22:27 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com -- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya membantah tudingan dari sejumlah pihak dirinya terlibat dalam penyelewengan dana bantuan sosial senilai Rp 15,5 miliar pada tahun 2010 lalu.

Bantahan itu disampaikan Lebu Raya seusai berkampanye di depan sekitar 3.000 massa pendukungnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Bale Biinmafo, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (6/3/2013) petang.

"Saya tidak korupsi dana bansos itu. Memang ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, tapi temuan itu hanyalah temuan secara administratif saja, dan sudah direkomendasikan supaya diverifikasi oleh Inspektorat, dan Inspektorat sudah melakukan sebagian besar verifikasi itu," kata Lebu Raya.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukkan pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur Esthon Foenay, amburadul. Kewenangan Gubernur NTT dalam hal mengawasi kinerja instansi di bawah kepemimpinannya terkesan tidak berfungsi sama sekali.

Berdasarkan hasil temuan itu, Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) kemudian melaporkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menduga ada penyimpangan dana senilai Rp 15 miliar.

Dugaan penyelewengan dana itu beberapa di antaranya untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur sebesar Rp 27,9 juta; sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta dan; sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten TTU.

Dana Bansos juga ditengarai dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta.

Selain itu, transaksi keuangan menggunakan dana bansos sebesar Rp 607,3 juta tidak sesuai peruntukannya. Hal tersebut ditunjukkan dengan total kerugian negara dana bansos Provinsi NTT pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,5 miliar dengan 3.277 kasus.

Akan tetapi, per 31 Desember 2010 lalu telah ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12,6 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan nilai total Rp 15,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com