Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostat Bengkak, Bupati Kolaka Hanya Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 06/03/2013, 17:03 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Bupati Kolaka, Buhari Matta (60) yang memenuhi panggilan untuk penyerahan tahap II dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (6/3/2013) tak ditahan. Buhari yang terlilit kasus dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah yang mengakibatkan kerugian negera hingga lebih dari Rp 24 miliar itu, hanya dikenai wajib lapor.

Pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sultra berlangsung tertutup. Pegawai kejaksaan melarang awak media untuk mengambil gambar. Mereka menutup pintu masuk menuju lantai dua tempat pemeriksaan berlangsung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Agus Sutoto mengatakan, Bupati Kolaka tidak ditahan karena pertimbangan yang bersangkutan masih berstatus pasien rawat jalan di Rumah Sakit Marinir Angkatan Laut Cilandak Jakarta.

Selain itu, pihak keluarga yang diwakili Andi Pangeran menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti. "Hari

Sebelumnya Agus menerangkan, Bupati Kolaka pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam sejak tanggal 14 Februari lalu. Namun kemudian dia dirujuk ke RS Marinir Angkatan Laut Cilandak Jakarta. Disebutkan, Buhari mengalami pembengkakan prostat dan dokter merekomendasikan untuk operasi.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Buhari diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undan-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Pemberantas Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kolaka Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sukmawita Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Keduanya, terlilit kasus jual beli nikel kadar rendah sebanyak 222 ribu wet metrics tons (WMT) milik Pemkab Kolaka kepada PT KMI seharga 10 dollar AS per MT.

PT KMI kemudian menjual kembali ke beberapa perusahaan China antara 37- 60 dollar AS per MT. Namun, yang dilaporkan ke Pemkab Kolaka, PT KMI hanya menjual nikel tersebut seharga 25-33 dollar AS per MT.  Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi mencapai Rp 24,183 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com