Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Bupati Buleleng Dihukum 2 Tahun

Kompas.com - 05/03/2013, 20:29 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti terlibat korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan (PBB-KPP) senilai Rp 1,6 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (05/03/2013) sore tadi.

Ketua Majelis Hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi menyatakan, Bagiada terbukti bersalah karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yakni menyalahgunakan wewenang dengan melakukan korupsi untuk keuntungan pribadi, orang lain, maupun korporasi.

Selain menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, Bagiada juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. "Jika tidak mampu membayar denda tersebut, digantikan dengan kurungan tambahan selama tiga bulan," ujar Wijaya Adhi.

Tak hanya itu, Bagiada yang terbukti melakukan korupsi selama dua periode menjabat tahun 2002 hingga 2012 juga harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 574, 7 miliar lebih.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Bagiada langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Bagiada kemudian menyatakan pikir-pikir dan hakim memberinya waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya.

Seusai sidang, Bagiada tetap yakin dirinya tak bersalah dalam kasus ini. "Dalam batin saya tidak pernah terbesit untuk korupsi, bahkan puluhan miliar sudah saya sumbangkan ke masyarakat, dan selama ini tidak pernah saya buka, saya tutup," kelit Bagiada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com