Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penikaman Napi di Lapas Akibat Kelalaian Petugas

Kompas.com - 05/03/2013, 18:32 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Insiden penganiayaan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Baubau, Sulawesi Tenggara merupakan kelalaian petugas. Tiga narapidana (napi) yakni Aco, Rian dan Endy menikam napi lainnya, Buyung hingga korban mengalami tujuh luka tusukan di sejumlah bagian tubuh.

Kelalaian petugas itu diakui Kepala Lapas Baubau, Erwedi Supriyanto saat dihubungi terkait kejadian itu. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan kelemahan dari petugas lapas sendiri. Menurutnya, jumlah petugas pengamanan hanya tujuh orang dalam satu regu. Padahal, mereka menjaga atau mengawasi sedikitnya 424 orang di dalam Lapas yang memiliki daya tampung hingga 520 orang.

"Daya petugas dengan kondisi seperti itu tentunya pengawasan agak sedikit melemah. Tetapi hal itu bukan menjadi alasan bagi kami bahwa kami akan membela diri terkait insiden tersebut," jelas Erwedi, Selasa (5/3/2013).

Ia mengatakan, penganiayaan di dalam Lapas bukan merupakan kejadian yang luar biasa. Menurutnya, yang harus diperhatikan pasca-kejadian tersebut adalah tindakan antisipasi. Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Kapolres Baubau untuk menggelar razia di kamar-kamar sel.

"Setelah kejadian kami sudah melakukan razia bersama pihak Polres Baubau," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Erwedi juga menjelaskan kronologi kejadian penikaman terhadap Buyung oleh 3 napi. Saat itu sedang jam kamar-kamar sel dibuka atau jam istirahat untuk menghirup udara segar atau mandi. Para pelaku meminta izin kepada penjaga untuk membawa pakaian ke sel 19 (kamar korban).

"Jadi pada saat jam itulah banyak penghuni kamar yang keluar hingga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu melakukan tindakan penganiayaan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Sunarto menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Pihak kepolisian telah melakukan upaya-upaya penegakkan hukum terhadap para pelaku. Para pelaku penganiayaan untuk sementara dikenakan beberapa pasal.

"Terkait dengan kejadian Minggu kemarin, pelaku disangka dengan Pasal 340, 338 junto 353 atau 170 ayat 1 junto 55 tentang percobaan pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com