MAJENE, KOMPAS.com — Seorang perempuan ditangkap petugas Reskrim Polres Majene, Sulawesi Barat, Senin (4/3/2013), lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu puluhan juta rupiah di sejumlah wilayah di Majene. Petugas menyita uang palsu Rp 3 juta pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 dari tangan tersangka.
M (30) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas setelah beberapa kali membeli barang menggunakan uang palsu di sejumlah toko dan warung. M ditangkap menyusul pengaduan seorang pemilik toko yang barang dagangannya dibayar dengan uang palsu.
Tersangka yang mengaku baru beberapa hari beroperasi di Majene menyebut bahwa ia mendapat uang palsu dari seseorang bernama Rizal. Namun, ia tutup mulut ketika ditanya alamat dan tempat tinggal Rizal yang kini masih diburu petugas. Menurut M, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, ia harus membayar Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 5 juta.
Kepala Unit Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi menyatakan, tersangka ditangkap petugas setelah diselidiki berdasarkan keterangan sejumlah korban. "Setelah beberapa hari diselidiki, tersangka bisa dibekuk petugas saat akan bertransaksi," ujar Jubaedi. Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.