Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuktian Kasus Bahuga Jaya Akan Dilakukan Marathon

Kompas.com - 28/02/2013, 20:46 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com - Sidang pembuktian kasus tenggelamnya Bahuga Jaya akibat bertabrakan dengan kapal tangker MT Norgas Cathinka, akan dilakukan secara marathon.

Ketua majelis hakim kasus itu, Afit Rufiadi, Kamis (28/2/2013) mengatakan, persidangan kasus tenggalamnya KM Bahuga Jaya akan dilanjutkan Rabu (6/3/2013) mendatang dengan agenda pembuktian.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (28/2/2013) pagi. Terdakwa kasus ini adalah Nakhoda MT Norgas Cathinka Ernesto Lat Jr dan Mualim I kapal ini yaitu Su Ji Bing.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sempat terjadi sejumlah koreksi mengenai hal teknis, macam terjemahan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum dan kesalahan penulisan nama kapal MT Norgas Cathinka.

Afit mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian akan dilakukan marathon pada pekan depan, demi kepentingan efesiensi dan efektivitas waktu. Sidang akan dilanjutkan Kamis dan Jumat pekan depan.

"Kami harapkan sidang pembuktian selesai dalam satu pekan. Untuk itu, kami harapkan kuasa hukum bisa mencari tempat penginapan," ujarnya.

Para kuasa hukum dan konsultan terkait terdakwa, kebanyakan berdomisili di Jakarta. Sebagian dari mereka adalah warga negara asing.

Kuasa hukum Su Ji Bing, misalnya, adalah pengacara dari Amir Syamsuddin and Partners yang berkantor di Jalan Sudirman, Jakarta.

Afit yang juga adalah Humas PN Kalianda menambahkan, saksi dari kasus ini berjumlah sekitar 30 orang. Kasus ini merupakan salah satu kasus penting dan besar, yang pernah disidangkan di PN Kalianda dalam beberapa tahun terakhir, karena menyangkut warga negara dan pihak asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com