Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penculikan dan Penganiayaan Bupati Wajo Dilimpahkan

Kompas.com - 28/02/2013, 17:30 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar akhirnya merampungkan berkas perkara penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi mengatakan, berkas Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru telah selesai dan penyidik telah melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi yang ditujukan kepada Asisten Tindak Pidana Umum.

"Berdasarkan surat Dir Reskrimum dengan nomor C.1/23/II/2013/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2013 yang diterima oleh Hj Irapuspita Kaur Distribusi Persuratan/Sena Darma TU. Dengan bukti tanda terima berkas perkara, Kamis (28/02/2013) pukul 09.00 Wita," kata Endi, Kamis (28/02/2013).

Sebelumnya telah diberitakan, Bupati Wajo Burhanuddin Unru diduga melakukan penculikan dan penganiayaan kepada enam warga (22/01/2013) sesaat sebelum Pemilihan Gubernur Sulsel di Kabupaten Wajo.

Enam korban tersebut adalah, Akhiruddin, Muhammad Aziz, Dakirwan, H Daeng Tapalang, Daeng Pasolong serta Hasriadi.

Perlakuan kekerasan dan diduga penculikan itu terjadi di Desa Doping, Kecamatan Penrang, Wajo. Dari kasus itu, polisi telah memeriksa 17 orang saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Wawan, Andi Sar, Madi, serta Adam yang merupakan orang suruhan Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com