Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang MK, Sekretaris KPU Batal Diperiksa Kejari

Kompas.com - 27/02/2013, 21:39 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel, Anas GS batal diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), Selasa (26/02/2013).

Anas tak menghadiri panggilan penyidik lantaran dia berada di Jakarta mengikuti sidang putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, penyidik Pidsus Kejati Sulselbar akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua.

"Sekretaris KPUD Sulsel, Anas GS tidak hadiri jadwal pemeriksaan di Kejati kemarin. Tapi kita tetap akan layangkan surat panggilan kedua dan mudah-mudahan dia berkesempatan hadir. Rencananya, jadwal pemeriksaan akan dilakukan pekan depan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya, Rabu (27/02/2013).

Menurut Chaerul, pemeriksaan terhadap Anas untuk dimintai keterangannya seputar proses tender pengadaan logistik Pilgub Sulsel.

"Pemeriksaan Anas merupakan saksi yang kesekian terkait kasus dugaan korupsi Pilgub Sulsel, dan masih banyak saksi yang akan diperiksa," ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, Kejati Sulselbar mengusut kasus dugaan korupsi di KPUD seusai Pilgub Sulsel. Adapun dana logistik Pilgub Sulsel sebesar Rp 16 miliar untuk pengadaan kotak suara, surat suara, baliho dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com