Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Sabu, Seorang Polisi di Jateng Diringkus

Kompas.com - 26/02/2013, 20:36 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Seorang perwira pertama polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) ditangkap petugas dari Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Iptu Hendro (30) yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi, saat ditangkap, Iptu Hendro diketahui membawa sabu seberat 1 gram. Ia ditangkap di Jalan Karangwaru, kawasan Lamper, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (25/2/2013) malam. Hendro diketahui merupakan salah satu lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2002.

Hendro disebut-sebut bukan yang pertama kali tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya Hendro pernah diperiksa Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dengan kasus yang sama. Namanya juga sempat disebut terkait dengan jaringan narkoba di Semarang.

Namun penyidik tidak memiliki cukup alat bukti untuk menjeratnya. Akhirnya hanya dilakukan pemindahan Hendro dari bagian Denma ke bagian Propam Polda Jateng sebagai pembinaan dan pengawasan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan saat dihubungi Selasa (26/2/2013), membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya, benar, untuk selanjutnya silakan ke BNNP Jawa Tengah saja," katanya.

Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengaku sudah mendengar kabar penangkapan itu. Ia mengatakan sudah memerintahkan bahwa Hendro yang selama ini dibina pihaknya dibawa dari BNNP ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Iptu Hendro bisa dijerat dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Selain itu, dia juga melakukan pelanggaran pidana atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari informasi yang didapat, kasus lain yang mulai memunculkan nama Hendro yakni ketika petugas Resnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang pengusaha tekstil bernama Johanes Paulus di rumahnya, Jalan Sultan Agung Semarang pada 2010.

Dalam penyidikan, Johanes mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu itu dari Iptu Hendro. Namun ketika itu polisi tidak bisa menjerat Hendro karena lemahnya alat bukti. Sehingga Hendro lolos dari jeratan sanksi kode etik dan disiplin serta sanksi pidana.

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Sutarmono, belum bisa dikonfirmasi sebab nomor telepon saat dihubungi beberapa kali tidak aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com