Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Huawei Belum Terima Laporan 20 Pekerja Asing Ilegal

Kompas.com - 26/02/2013, 17:10 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- PT Huawei Indonesia mengaku belum mendapat kabar soal 20 tenaga kerja asing (TKA) di bawahnya yang dilaporkan ilegal. Perusahaan sektor jaringan telekomunikasi ini juga ngotot bahwa tidak ada yang dilanggar dalam hal mempekerjakan TKA.

Humas PT Huawei Indonesia, Yunni Christine dikonfirmasi mengaku, hingga saat ini belum mendapat kabar soal apa yang dilaporkan Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jatim terkait TKA yang dipekerjakannya.

''Belum ada laporan dari Surabaya tentang itu, apalagi panggilan dari Polda Jatim,'' katanya, Selasa (26/2/2013).

Dia juga menegaskan, PT Huawei Indonesia merasa selama ini tidak pernah melanggar UU Ketenagakerjaan. ''Kami memang mempekerjakan TKA, skemanya 20 persen TKA, dan 80 persen tenaga kerja lokal,'' tambahnya.

Kemarin, (SBSI) Jatim menemukan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Huawei Indonesia mempekerjakan 20 TKA. Daftar mereka tidak tercatat di kantor Imigrasi Juanda dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim.

Di Imigrasi, tercatat dua nama saja, satu orang atas nama Hesyam asal Mesir jabatannya tidak sesuai, dan satu orang lagi atas nama Kellyn asal Filipina, orangnya tidak ada alias fiktif.

Pihak Polda Jatim, Imigrasi, dan Disnakertransduk kemarin telah melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut di Surabaya dan telah mengamankan ke-20 paspor TKA itu. Perusahaan itu dinilai melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42-49 tentang tenaga kerja asing, serta Kepmen 20/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan TKA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com