Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS dan PPK Pilkada Jatim Harus Segera Dibentuk

Kompas.com - 22/02/2013, 14:45 WIB
Adi Sucipto

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com- Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur akan digelar 29 Agustus 2013. Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) sudah harus dimulai pada 23 Februari 2013.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Khoirul Huda, Jumat (22/2/2013), memaparkan, tahapan pembentukan PPK dan PPS itu sesuai dengan surat yang baru saja dikirim KPU Provinsi Jawa Timur.

Prosesnya dimulai dari 25 Februari hingga 20 Maret, pada 23 Februari proses itu sudah harus diumumkan kepada khalayak. Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Jatim ini kini disatukan tahapannya, sehingga akan sedikit menambah pekerjaan.

"Pada pilgub sebelumnya, pentahapan pembentukan PPS dilakukan setelah terbentuknya PPK," ujar Huda.

Ia menjelaskan, KPU Jatim juga merevisi Surat Keputusan (SK) perihal pedoman pembentukan PPK dan PPS Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengembalian formulir pendaftaran yang semula ditetapkan untuk dikoordinir pihak kecamatan baru kemudian diserahkan kepada KPUK, kini diubah formulir itu diserahkan langsung kepada KPU Kabupaten.

Calon anggota PPK, harus lolos seleksi administrasi, tes tulis dan tes wawancara. Bagi PPS cukup melalui penelitian berkas dan tes wawancara. "Pengumuman anggota PPK terpilih dilaksanakan pada 14 Maret dan anggota PPS diumumkan pada 19 Maret," ujar Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com