Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Rp 95 Juta

Kompas.com - 20/02/2013, 17:23 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com -- Empat pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap personel Buru Sergap Polres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (20/2/2013). Beberapa pelaku mengaku sebagai wartawan untuk memuluskan aksi mereka.

Keempat pelaku masing-masing Samsudin (36), warga Semen, Kabupaten Kediri; Gatot Adi (40), warga Ngadisimo, Kota Kediri; Yulianto (35), warga Mojoroto, Kota Kediri, serta; Ali Yakub (47), warga Mojoroto. Sementara para korbannya diduga mencapai belasan dan saat ini yang sudah melapor mencapai tujuh orang, yang berasal dari berbagai daerah dengan nilai kerugian mencapai Rp 95.800.000.

Yulianto, salah seorang pelaku, mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dan nilai uang yang didapat dari korbannya berbeda-beda. Ia juga mengaku bersama komplotannya dapat dengan mudah memperdaya korban karena memberikan iming-ming yang sangat besar, setiap uang Rp 3 juta ia janjikan dapat digandakan menjadi Rp 100 juta dan Rp 20 juta menjadi Rp 500 juta.

"Mereka (korban) profesinya bermacam-macam, adapula yang penjual sapi. Setiap orang berbeda, ada yang memberikan uang sampai Rp 20 juta untuk digandakan," kata Yulianto, saat ekspos kasus di Mapolres Kediri Kota.

Sementara dalam menjalankan aksinya, Yulianto menuturkan, setiap anggota kawanan mempunyai peranan masing-masing, mulai dari pencari mangsa hingga menjadi paranormalnya. Ia sendiri mengaku bertugas sebagai dukun dan selalu mengajak para korban untuk melakukan ritual doa bersama.

Dalam doa bersama itu, ia menambahkan, uang yang akan digandakan, diganti dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa minyak wangi khusus yang dibeli dari Solo.

"Saya bilang ke mereka kalau uang palsu itu dapat menjadi asli setelah 40 hari usai diberi mantra," katanya.

Dalam penangkapan mereka, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti puluhan lembar uang palsu, dua botol minyak wangi, lima buah ponsel, tiga buah kartu pers mingguan lokal, serta kartu keanggotaan sebuah lembaga perlindungan konsumen.

Kepala Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban. Sementara ditemukannya beberapa kartu pers, pihaknya menduga sebagai alat untuk mempermudah dalam memperdaya korbannya.

"Dugaannya sebagai sarana mempermudah aksinya. Saat ini sedang dalam penyelidikan keabsahan kartu dan medianya," kata AKBP Ratno Kuncoro.

Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com