Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Sita Ribuan Obat Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Kompas.com - 20/02/2013, 12:06 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ribuan produk ilegal berbagai jenis seperti jamu, shampoo, dan obat-obatan tradisional seharga Rp 1 miliar, disita Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Medan.

Penyitaan dilakukan dari rumah milik Cholidin di Dusun Gunung Kerang, Desa Tandan Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa kemarin. Di tempat itu ditemukan serbuk brastomolo sebanyak 192 bal per 400 kotak, dan SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya sebanyak lima bal per 500 senilai Rp 959.100.000.

Begitu pula saat dilakukan penyitaan di toko/salon ABJ di Jalan B Zein Hamid No. 8/18-C, Medan Johor, ditemukan Temulawak Whitening Deodorant Roll, Sofia Body Shampo Good's Milk, Chitosan Skin Whitening Soap/Yoko Papaya Herbal sop, De Care Deep Moisturinzing, minyak masak Sebatian merek Knifr, Sofia Body Shampo Goat's Milk, Sofia Body Sampoo Goat's Milk dan De Care Deep Moisturinzing Goat's milk, senilai Rp 13.688.000.

Ketua BBPOM Medan, I Gede Nyoman Suwandi mengatakan, sebelum melakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. "Penyitaan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan lamanya," kata Suwandi kepada wartawan, Rabu (20/2/2013).

Selain itu, menurut Suwandi, penyitaan juga karena izin dari produk-produk tersebut sudah dicabut sejak 2010 lalu, sehingga produk obat dan jamu tersebut sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi karena dapat berbahaya bagi kesehatan.

"Apabila obat kimia tersebut dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan luka-luka di lambung, kropos tulang karena dosis yang ada di dalamnya tidak diketahui secara jelas," kata Suwandi. 

Suwandi menambahkan, BBPOM saat ini masih menunggu proses pemberkasan di pengadilan sebelum memusnahkan produk-produk ilegal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com