Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Hentikan Sementara Hak Magersari

Kompas.com - 20/02/2013, 08:24 WIB

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan untuk sementara akan menghentikan pemberian hak magersari kepada warga. Selama ini penerima hak ini dapat menempati tanah Keraton, yaitu mereka yang juga memanfaatkan lahan milik Keraton Yogyakarta.

"Untuk sementara ini, kami tidak menerima surat permohonan pengajuan sertifikat magersari. Silakan tanah Sultan Ground (SG) digunakan masyarakat, tetapi yang penting tidak diperjualbelikan," kata Sultan HB X di Gunung Kidul, Selasa (19/2/2013). Dia mengatakan, Keraton tidak mempersoalkan SG yang dimanfaatkan warga, tetapi dia melarang praktik jual-beli atas tanah tersebut.

Penghentian pemberian hak magersari, menurut Sultan, juga terkait temuan banyak tanah SG di Gunung Kidul yang ternyata diperjualbelikan. Lahan tersebut kemudian sebagian besar di antaranya diubah menjadi kawasan tempat tinggal.

Saat ini, imbuh Sultan, keraton bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mendata ulang tanah SG. Bila pendataan usai, kata Sultan, barulah masyarakat dipersilakan kembali mengajukan permohonan sertifikat magersari. "Selama ini, kekancingan magersari tidak ada batasnya, hanya luasnya yang dibatasi. Secara prinsip, kami persilakan masyarakat menggunakan tanah SG untuk ditempati," ungkap Sultan.

Di Gunung Kidul, SG sangat luas, mencakup kawasan pesisir. Masuk juga dalam SG, kebun buah di Desa Nglanggeran seluas 11,3 hektar. (STR/M008/B Kunto Wibisono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com