Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Mobil Bekas

Kompas.com - 19/02/2013, 17:30 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil bekas. Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap mobil yang dijual di bawah harga standar karena dimungkinkan mobil tersebut hasil dari aksi kejahatan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap Ajun Komisaris Siti Khayati, Selasa (19/2/2013) mengatakan, pihaknya menangkap Fathoni (50), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, sedangkan satu tersangka lainnya, Dino, masih dalam pencarian. Kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap berkat laporan korban, Wardoyo.

Awalnya, korban membeli sebuah mobil Daihatsu Terios TX warna hitam dari pelaku dengan harga Rp 165 juta pada 5 September 2012. Korban tergiur harganya yang lebih murah. Selain itu, semua prosedur pengurusan surat maupun biaya balik nama Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang akan keluar setelah enam bulan itu ditanggung pelaku.

Akan tetapi, saat mengendarai mobil tersebut dari Purwokerto pada tanggal 12 Januari 2013, korban dihentikan oleh alarm "Global Positioning System (GPS)" yang terpasang pada kendaraan itu.

Selanjutnya, korban didatangi dua orang yang mengaku sebagai pemilik mobil, yakni Robby dan Retnowati. Mereka langsung menunjukkan surat-surat lengkap sebagai bukti kepemilikan mobil atas nama Retnowati. Korban selanjutnya menyerahkan mobil tersebut kepada Retnowati," kata Siti.

Setelah ditelusuri, polisi segera menangkap Fathoni. Mobil yang dijual Fathoni ternyata berasal dari sebuah tempat penyewaan (rental) mobil di Purwokerto. Dino, rekan Fathoni, menyewa mobil tersebut dengan harga Rp 12 juta per bulan dan selanjutnya diserahkan kepada Fathoni untuk dijual.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com