Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Miras, Sopir Berkelahi, Satu Tewas

Kompas.com - 19/02/2013, 16:12 WIB
Adi Sucipto

Penulis

TUBAN, KOMPAS.com- Berawal dari pesta minuman keras, sesama sopir berselisih hingga berkelahi. Akibatnya, Nur Huda, warga Manisrenggo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, tewas.

Berkait dengan itu, dua sopir lainnya, Prawoto, warga Desa Tegalagung; dan Ibnu Hajar, warga Kelurahan Karang; keduanya di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Noersento menjelaskan, sebelum terjadi kasus pembunuhan itu mereka pesta minuman keras hingga berpindah tempat sampai tiga kali. Terakhir, mereka pesta toak di warung Karti di Desa Tegalgung, Kecamatan Semanding, pada Minggu (17/2/2013) sore.

Di warung itu Nur Huda cekcok dengan Ibnu Hajar. Nur Huda mencengkeram krah baju Ibnu. Akhirnya Ibnu meninju wajah Nur Huda dan mengenai kedua matanya. Prawoto juga ikut meninju Nur Huda hingga terjatuh.

Saat itulah Bramantyo, saksi menggebrak meja agar mereka tidak berkelahi di dalam warung. Duel pun berlanjut di luar warung, tetapi ketika Nur Huda pingsan kemudian di bawa masuk ke warung. Prawoto sempat memintakan bantal kepada Iswati, penjaga warung.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Karena belum juga sadar, Nur Huda dibawa ke Rumah Sakit Medika Mulya Tuban, tetapi meninggal di rumah sakit. Ia mengalami luka di bagian muka dan kepala, serta lecet di tangan. Hidungnya mengeluarkan darah.

Polisi mengamankan Prawoto, Ibnu Hajar, dan Bramantyo, serta saksi Iswati untuk dimintai keterangan. Polisi baru bisa memeriksa Ibnu dan Prawoto setelah keduanya sadar dari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi dalam kasus penganiayaan itu, dua orang ditetapkan tersangka yakni Ibnu Hajar dan Prawoto. "Tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Noersento.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com