PONTIANAK, KOMPAS.com — Pertambangan emas tanpa izin marak di beberapa daerah di Kalimantan Barat. Keberadaannya tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga dampak sosial.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kalimantan Barat Ary Pudyanti menjelaskan, secara ekologis, pertambangan emas tanpa izin (PETI) menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Secara sosial, berkembang berbagai perilaku yang meresahkan masyarakat.
"Penanganan PETI harus dilakukan oleh berbagai pihak karena ini menyangkut hajat hidup penambang. Namun, dari segi penegakan hukum, polisi harus bertindak tepat," ujar Ary, Selasa (19/2/2013).
Ketua DPRD Kalimantan Barat Minsen menjelaskan, dalam era otonomi daerah, penanganan PETI menjadi sulit. Pemerintah kota atau kabupaten harus ikut bertanggung jawab menertibkan keberadaan pertambangan itu.
"Namun, sering kali kelompok penambang mengancam tidak akan melanjutkan dukungan pada pilkada berikutnya kalau bupati atau wali kota menertibkan mereka. Kondisi seperti ini menjadi rumit," ujar Minsen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.