SINGAPURA, KOMPAS.com — Kerri Kassan, seorang warga Singapura yang berdomisili di Batam, dipenjara 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Batam, pekan lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja memicu terjadinya kebakaran di kawasan Kampung Seraya, Batam.
Kebakaran berskala besar ini terjadi pada pertengahan Agustus 2012, menghanguskan 44 rumah dan menewaskan seorang anak perempuan berumur sembilan tahun. Akibat kebakaran, 364 orang juga kehilangan tempat tinggal dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar.
Straits Times melaporkan, Kerri, yang bekerja sebagai pekerja bangunan ini, memicu kebakaran dari hal yang sangat sepele. Berang dengan istrinya, Saliati, karena persoalan rumah tangga, Kerri menyulut api dengan membakar pakaian dan dua pasang sepatu milik istrinya itu. Api kemudian menjalar dengan cepat ke kawasan perumahan yang ramai.
Dalam proses persidangan, pria berumur 54 ini mengaku dia bersalah memicu terjadinya kebakaran itu. Namun, dia menyatakan tidak menyangka perbuatannya akan memicu terjadinya kebakaran hebat.
Kerri dalam pembelaannya juga menyebutkan dia menyerahkan diri secara sukarela ke kepolisian. Hakim Reno Listowo ketika membacakan keputusan menyebutkan, perbuatan Kerri telah memicu bukan hanya kerugian material yang besar, tetapi juga hilangnya korban jiwa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pelaku dengan 10 tahun penjara.
Kerri masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia memiliki waktu selama seminggu untuk memutuskan. Rosmawati, ibu dari anak perempuan yang tewas dalam kebakaran itu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dinilainya terlalu ringan. "Dia seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat, bahkan hukuman penjara seumur hidup patut dipertimbangkan" tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.