Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Ayam, Kapolsek Aniaya Seorang Pelajar

Kompas.com - 14/02/2013, 20:12 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com — Hanya gara-gara ayam jago kesayangannya hilang, seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) yang bertugas di wilayah Kepolisian Resor Wajo, Sulawesi Selatan, tega menganiaya salah seorang remaja yang merupakan siswa SMP.

Peristiwa yang menimpa Resky Wahyudi (14), siswa kelas I SMP Bajoe, ini terjadi pada Minggu (10/2/2013) sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka dan korban bertetangga di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Resky menceritakan, saat itu ayam jago milik AKP Rusli Pakaya, Kapolsek Majauleng, Kabupaten Wajo, ini hilang digondol maling. Lantaran mencurigai Resky sebagai pelaku pencurian, Rusli kemudian mendatangi rumah korban, dan langsung menginterogasi Resky hingga berujung penganiayaan.

"Dia tuduh saya curi ayamnya, makanya dia tampar dan tinju saya, padahal bukan saya yang ambil itu ayam. Dia paksa saya agar tunjukkan di mana itu ayam," keluh Resky kepada Kompas.com, Kamis (14/2/2013).

Akibat penganiayaan itu, korban menderita robek pada bagian bibir sehingga korban terpaksa tak masuk sekolah.

Orangtua korban yang menyaksikan anaknya diperlakukan demikian langsung melapor ke Polres Bone. "Masa anakku dipukul di depan orang banyak. Dia paksa terus anakku tunjukkan itu ayam, padahal bukan dia yang ambil," ungkap Wardah, ibu Resky.

Sementara itu, AKP Rusli yang dikonfirmasi secara terpisah berkilah telah menganiaya Resky. Dia mengaku hanya memberikan pembelajaran kepada korban.

"Saya tidak pukul dia, hanya diajari. Lagian dia itu anak didik saya, dan memang selama ini terkenal nakal dan suka mencuri. Waktu saya tampar, dia menunduk, makanya kena mata sama bibirnya," kata AKP Rusli Pakaya.

Sementara itu, pihak Polres Bone membenarkan telah menerima laporan korban. Kini kasus tersebut sedang diselidiki sesuai undang-undang yang berlaku.

"Laporannya telah kami terima, dan sementara ini kami melakukan penyelidikan. Adapun pasalnya tetap dikenakan pasal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ungkap AKP Andi Iqbal, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com