Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.428 BlackBerry dan iPhone Disita di Bandara Lombok

Kompas.com - 14/02/2013, 15:54 WIB
Kontributor Kompas TV, Abdul Latif Apriaman

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Polres Mataram menyita 4.428 ponsel bermerek BlackBerry dan iPhone yang diselundupkan dari Singapura melalui Bandara Internasional Lombok. Barang-barang selundupan yang dikemas dalam 17 koper itu diamankan sebuah minibus, Senin (11/2/2013) malam.

"Yang membawa barang ini mengaku hanya membawa casing handphone, akan tetapi melarang anggota (polisi) yang akan membuka koper. Yang bersangkutan bahkan sempat menawarkan sejumlah uang kepada anggota kami agar barang-barang ini ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda NTB, Brigjen Muhammad Irawan, Kamis (14/2/13).

Polisi juga menahan tiga orang yang membawanya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa mereka akan membawa barang-barang selundupan itu ke Mataram Mall kemudian diangkut ke Jakarta.

Irawan mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ke toko elektronik, diketahui bahwa ribuan ponsel, dengan bernilai sekitar Rp 20 miliar, itu asli tetapi tidak dilengkapi dokumen.

"Ini jelas tidak sesuai persyaratan teknis. Bukunya tidak ada. Kemudian charger dan perangkatnya tidak ada, tentu tidak pakai pajak," kata Irawan.

Irawan menambahkan, pihaknya akan terus mendalami dan mengungkap kasus penyeludupan berskala besar pertama yang terungkap di Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.

Selain memburu pemilik barang, Kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Internasional Lombok, untuk menelusuri proses masuknya barang illegal tersebut.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah mengamankan tiga pembawa ponsel tersebut. Masing-masing Rj, H dan S. Sementara pemiliknya diketahui bernama Rd dan berdomisili di Jakarta.

Kepolisian akan menjerat mereka dengan Pasal 52 uu no 36 th 1999 tentang telekomunikasi, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kita akan coba juntokan dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen yang ancamannya cukup tinggi, 5 tahun dan denda Rp 2 milyar." tandas Irawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com