Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislator Demokrat Ditahan karena Selingkuh

Kompas.com - 13/02/2013, 16:42 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Anggota DPRD Kabupaten Bintuni, Papua Barat, dari Fraksi Demokrat, Rizalid Sarba, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (13/2/2013) sore. Rizalid yang tersangkut kasus perselingkuhan ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Rizalid yang dikawal oleh penyidik dari Mapolres Bintuni diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Rizalid Sarba menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh istri sahnya, Suryana, karena telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.

Selain itu, Rizalid yang juga merupakan Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintuni ini, dalam melaksanakan nikah keduanya, memalsukan identitasnya, seharusnya sudah menikah diubah menjadi status perjaka.

Kejaksaan Negeri Manokwari akan menahan Rizalid hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Manokwari. Rizalid terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 279 dan 280 KUHP tentang Perselingkuhan serta Pasal 366 KUHP tentang Pemalsuan Data.

Seusai pemeriksaan selama lima jam, Rizaldi langsung dibawa ke mobil kejaksaan dan diantar ke Lapas Manokwari.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Herman Harsono SH, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/2/2013), membenarkan telah menerima berkas perkara kasus perzinahan dengan tersangka oknum anggota DPRD Bintuni.

"Berkas pelimpahannya sudah kami teliti dan telah sesuai. Sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan, tersangka kami titip dulu di lapas," ujar Kajari di Manokwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com