Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih Fungsi 55.000 Hektar Hutan Lindung Aceh Harus Dibatalkan

Kompas.com - 11/02/2013, 20:32 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Zaini Abdullah didesak membatalkan usulannya kepada Kementerian Kehutanan mengenai perubahan 8 blok besar hutan lindung di Aceh menjadi hutan produksi untuk ditebang sebagai sumber pemenuhan kebutuhan kayu. Blok-blok hutan lindung itu diperkirakan seluas hampir 55.000 hektar, atau setara 75 persen luas negara Singapura.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, Senin (11/2/2013). Terkait dengan desakan tersebut, Greenomics juga meluncurkan laporan berjudul Aceh Governor's Move Threathens Destruction of Provinces Protection Forest . Laporan ini di terbitkan untuk menggalang dukungan internasional guna mendesak Gubernur Aceh untuk membatalkan usulannya tersebut.

"Perubahan sekitar 55.000 hektar hutan lindung tersebut, kata Elfian, sangat berpotensi merusak hutan Aceh. Norwegia, sebagai salah satu negara mitra, juga perlu mencegah terjadinya persetujuan atas usulan tersebut, karena hutan lindung itu merupakan areal moratorium. Usulan ini harus ditolak mentah-mentah," tegas Elfian.

Surat Gubernur Aceh tertanggal 30 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, mengusulkan perubahan 8 blok besar hutan lindung untuk dijadikan areal eksploitasi kayu. Kedelapan blok hutan lindung tersebut, kata Elfian, tersebar di 4 kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Gayo Lues.

"Yang kami ekspos ini hanya blok-blok besarnya saja, dengan luasan di atas 1.000 hektar. Motivasinya sangat jelas, yaitu kayu. Kok hutan lindung dijadikan sumber pemenuhan kebutuhan kayu. Ini jelas usulan tak masuk akal," ujar Elfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com