Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Jembatan Brawijaya Tidak Ditahan

Kompas.com - 09/02/2013, 01:43 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Setelah sempat dijemput penyidik Polri di tempat kerjanya, Kasenan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri, Jawa Timur, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Brawijaya tidak langsung ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis, di Mapolres Kediri Kota.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Jumat (8/2/2013) mengatakan, tidak dikenakannya penahanan itu berdasarkan beberapa pertimbangan serta rangkaian pemeriksaan oleh penyidik dianggap cukup. Selain itu, tersangka juga dianggap kooperatif. "Sementara tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor," kata Ratno di Kediri.

Pada Kamis siang kemarin, Kasenan yang pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Gambiran II itu dijemput penyidik di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Jalan Brigjen Pol Imam Bachri. Dalam penjemputan itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang dikemas dalam sebuah kardus besar.

Terkait hal ini, belum ada tanggapan dari Kasenan. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak ada respons, meskipun telepon tersebut dalam kondisi aktif.

Mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, Ratno mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap MYO selaku ketua panitia lelang atas dugaan lelang fiktif. Menurut Rano, ada aliran dana negara yang seharusnya untuk pelelangan, tetapi pelaksanaan lelang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Para anggota panitia merasa tidak disertakan dalam pelelangan, hanya diminta tanda tangan dan menerima honor," kata Ratno.

Polres Kediri Kota berupaya mengungkap dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya beranggaran Rp 66 miliar dari APBD dalam bentuk pendanaan multiyears (tahun jamak). Proyek pembangunannya dimulai tahun 2010 dan sedianya berakhir pada tahun ini. Hingga kini pengerjaan jembatan pengganti jembatan lama yang menghubungkan Kota Kediri bagian timur dan barat itu masih dalam proses pengerjaan.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum, yaitu pada tahap persetujuan penganggaran proyek, mekanisme pelelangan tender yang di luar ketentuan, serta pelaksanaan pembangunan proyek yang tidak sama dengan pemenang tender.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com